Kerjasama Daerah dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal

Di negara-begara maju kerjasama antar daerah menjadi kebutuhan fundamental dalam mengatasi permasalahan internal daerah seperti masalah perbatasan daerah, pengelolaan kawasan dan lingkungan, keamanan bersama, pengelolaan air, produk unggulan, pemasaran produk unggulan daerah bersama, mengatasi kebakaran dan sebagainya. Dalam membangun kerjasama antar daerah tersebut, dibutuhkan flatform dan istrumen komunikasi dan kerjasama efektif. Salah satu konsep kerjasama yang telah teruji di negara maju dan telah dipraktekan di dalam negeri adalah konsep Regional Management.

Urgensi Kerjasama Daerah

Sejalan berlakukan otonomi daerah, pola penyelenggaraan pemerintahan berubah dari pola Sentralistik menjadi pola Desentralistik. Konsekwensi logis terhadap pembangunan daerah adalah pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang sangat luas dalam menyelenggarakan pembangunannya atas dasar prakasa kreativitas dan peran aktif dalam mengembangkan dan mengajukan daerahnya, salah satu strategi untuk mendorong percepatan pembangunan adalah pengembangan regionalisasi desentralistik sebagai suatu istrumen dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal.

Pemanfatan Regionalisasi desentralik ini dipicu oleh faktor kebutuhan daerah tertinggal dalam rangka mensinergikan potensi dan program pembangunan dalam konteks kawasan/wilayah, dimana daerah paling bergantung dan saling membutuhkan melakukan upaya mengatasi keterbatasan sumber daya lokal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa setiap daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemudian dengan keluarganya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Kebijakan ini memberi arah dan peluang kepada Pemerintah Daerah mengembangkan bekerjasama antar pemerintah daerah mengembangkan segala potensi unggulan dan sumber daya yang dimiliki daerah untuk dapat dikelola bersama dan bersinergi.

Kerjasama antar daerah yang bersinergi dibutuhkan dengan pertimbangan pertama, semakin berkembangnya keterbatasan potensi lokal, keterbatasan kemampuan Pemda dan pendapatan daerah maka daerah tertinggal perlu mennggalang kekuatan secara bersama-sama guna mengatasi kelemahan lokal. Kedua, perlu membangun wadah komunikasi/forum yang menunjang perencanaan partisipasi sesuai semangat otonomi daerah. Ketiga, terbukanya peluang Pemda untuk memperoleh keuntungan baik financial maupun non finansial, karena adanya faktor kebersamaan. Keempat, timbulnya kesadaran bahwa kerjasama antar daerah memperbesar peluang keberhasilan pembangunan daerah tertinggal.

Peluang Daerah Tertinggal

Dalam RPJMN 2010 – 2014 menyatakan bahwa masih tingginya tingkat kesenjangan pembangunan antar wilayah, belum optimal perkembangan kawasan pertumbuhan yang diharapkan menjadi penggerak daerah tertinggal dan kawasa perbatasan, ini menunjukan belum adanya keterkaitan dan intergrasi ekonomi wilayah dalam system pengembangan wilayah.

Apabila kita cermati dari 183 kabupaten tertinggal, diantaranya yang masuk kategori kawasan/strategis adalah 14 kabupaten daerah tertinggal masuk di kawasan pengembangan ekonomi terpadu, 20 kabupaten daerah tertinggal masuk dalam kawasan perbatasan dan 15 kabupaten daerah tertinggal masuk dalam Kawasan Strategis Nasional, namun belum signifikasi memberikan dampak perkembangan bagi wilayah/daerah tertinggal maupun kawasan perbatasan.

Pusat-pusat pertumbuhan tersebut tidak bisa berdiri sendiri harus terkoneksi dengan pembangunan daerah teringgal dalam suatu system pengembangan wilayah yang sinergis, tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata rantai Proses Industri dan Distribusi, oleh karena itu pentingnya mendorong regionalisasi melalui Kerjasama antar Daerah yang saling menguntungkan.

Selama ini ada enam Regional Management yang sudah terbentuk dan di fasilitasi oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, pertama, Regional Management AKSESS, meliputi lima kabupaten yaitu Bulukumbu, Selayar, Sinjai, Jeneponto, Bantaeng dengan core business jagung dan rumput laut.

Kedua, Regional Management Jonjok Batur meliputi tiga kabupaten : Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah dengan core business : jagung dan tembakau. Ketiga, Regional Management JangHiang Bang meliputi tiga kabupaten yaitu Kapahiang, Rejang Lebong dan Lebong, core business: perikanan dan pariwisata. Keempat, Regional Management Lake Toba meliputi tujuh kabupaten Samosir, Dairi, Fak-Fak Barat, Karo. P. Siantar, Tobasa, Humbahas, Tapanuli dengan core business : pariwisata.

Kelima, Regional Management Kaukus Setara Kuat meliputi tiga propinsi, lima kabupaten yaitu Kaur,

Bengkulu Selatan dan Bengkulu Utara (Propinsi Bengkulu), OKU Selatan (Propinsi Sumsel dan Lampung Barat, Propinsi Lampung dengan care business pariwisata, perikanan. Keenam, Regional management Pulau Sumbawa meliputi lima kabupaten yaitu: Bima, Kota Bima, Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat dengan care business pengembangan sapi.

Lembaga Regional Management yang telah terbentuk tersebut diharapkan dapat berperan sebagai interfase untuk berbagai inisiasi dan berbagai program baik lintas sector, Lintas Wilayah maupun para pelaku pembangunan terkait baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Dalam praktek beberapa Regional Management sebagai flatform, perencanaan bersama antar daerah dalam mengatasi pembangunan Infrastruktur bersama seperti contoh pembangunan Lapangan Udara dan Jalan Lingkar telah dilakukan oleh Lake Toba Regional Management dan Jonjok Batur Regional Management.

Dengan demikian, pentingnya mendorong kerjasama antar daerah melalui pengelolaan Regional Management sebagai suatu wadah perencanaan bersam yang mengedepankan komunikasi, koordinasi dan kerjasama untuk mengatasi kesenjangan pembangunan daerah tertinggal dan daerah tertinggal maju bersama dengan daerah maju. (__Helmy Faishal Zaini__)

Artikel Terkait

0 Comments for "Kerjasama Daerah dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal"